Berita

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Pastikan 3 Polisi jadi Tersangka

Hamdan Syafruddin
24/03/2021, 02:20 WIB
Last Updated 2021-03-26T17:52:41Z

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dua alat bukti dalam kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI). Demikian disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Senin (22/3/2021).


"Sudah (kami miliki buktinya)," ungkap dia.


Agus menerangkan, dua alat bukti itu sudah cukup untuk menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya dari terlapor menjadi tersangka. Akan tetapi, Agus tak bisa memastikan kapan gelar perkara itu nantinya akan dilakukan.


Pasalnya, pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Umum. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, 3 polisi anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini berstatus terlapor.


"Polisi menerima dua laporan atas kasus tersebut," ujar Rusdi, Rabu (10/3).


Laporan Polisi (LP) pertama yaitu LP Nomor 1340 berisi peristiwa secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan kepada petugas yang sedang menjalankan tugasnya.


Proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Dan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian menghentikan kasus tersebut karena tersangka meninggal dunia. "Maka dilakukan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor 1340," jelasnya.


Kemudian Laporan Polisi (LP) yang kedua yaitu LP Nomor 0132 tentang peristiwa meninggalnya 4 anggota FPI.


"Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyeldikan yang dilakukan," katanya.


"Hasil gelar perkara hari ini, status dinaikkan ke penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini," tegasnya.


Menurut Brigjen Rusdi, hal ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri. "Sekali lagi, tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara transparan, profesional dan akuntabel," katanya lagi.

TrendingMore