MEDAN - Dalam rangka percepatan pencegahan penanggulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinansi vovid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity).
Maka dengan target waktu satu tahun, program vaksinasi tersebut berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa Ramadan, untuk itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc, MA didampingi Sekretaris MUI Sumatera Utara, Irwansyah Ketika ditemui di ruang kerjanya, MUI Sumatera Utara, Rabu(17/3).
Ketua Bidang Fatwa Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA menyampaikan, dalam fatwa No 13 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Maret yang lalu, dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.
Ini dimaksudkan untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilalukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
“Dalam ketentuan Hukum Fatwa itu juga disebutkan bahwa vaksnisasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, dan dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Dalam hal ini, meskipun pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 namun dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Yaitu dengan melaksanakan proses vaksinasi pada malam hari. Karena, Jika proses vaksinisasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya.
Dalam fatwa MUI itu, juga merekomendasikan bahwa Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19